Rabu, 18 Mei 2016

kredit macet


Nama :Cindy Cita Eriyantika
Nim :1711143012
Fak/jur/kelas :Fasih/Hes/4A
HUKUM PERBANKAN INDONESIA 

Kredit Macet Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun

PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.
Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.
Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.
"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno,yang pada saat ini adalah pemilik TPPI.
"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.
Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut

ANALISIS

Pada awalnya dari pihak-pihak perusahaan tertentu mengajukan kredit kepada PT. Bank mutiara untuk memberikan pinjaman dana yang berupa kredit dengan alasan untuk dana memajukan berkembangnya usaha yang telah dikelola dalam perusahaan tersebut, sebelumnya oleh bank mutiara dari masing-masing perusahaan tersebut diberikan persyaratan dan ketentuan terlebih dahulu yang harus disepakati dari kedua belah pihak sebelum pihak bank mutiara memberikan dana kepada pihak nasabah.
Namun kenyataannya dari pihak nasabah dari beberapa perusahaan tersebut tidak menepati janjinya untuk mengembalikan cicilan yang telah disepakati pada awal perjanjian semula, maka dari itu dari pihak bank mutiara berusaha untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Dengan berbagai masalah baik total kredit bermasalah maupun dengan non performing loan (NPL), Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama dari perusahaan tersebut yang terjadi.
Telah terjadi kredit macet dari beberapa perusahaan yang meminjam di antaranya ada lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur yang telah curang tidak menepati pembayaran cicilan dana tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta, PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Disamping itu debitur dari pihak lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.
Bahwa sampai sekretaris Perusahaan Bank Mutiara angkat bicara atas kegeramannya dari pihak kredit macet tersebut yaitu Rohan Hafas, ”mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno yang telah memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah yang belum dibayarnya.
Setelah terjadinya restrukturisasi dari pihak nasabah atas utang-utangnya, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas beberapa saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain yang belum perusahaan bayar. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.
Dari pihak bank mutiara menegaskan "Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rohan juga  menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit yang telah diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno,yang pada saat ini yang memegang kekuasaan perusahaan tersebut adalah pemilik TPPI.
Begitu pula penambahan kembali oleh Rohan bahwa "Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya agar cepat diselesaikannya permasalahan dalam kredit macet yang telah dilakukan oleh pihak nasabah dari beberapa perusahaan untuk segera terselesaikan dengan pihak bank kami”.
Rohan juga telah mengatakan bahwa lima dari debitur tersebut yang telah mengalami permasalahan dengan pihak bank mutiara tersebut,pada awal perjanjian pihak perusahan memberikan jaminan sebelum dari pihak bank memberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai sesuai perjanjian bukti nyata yang ada. Sebagai contohnya, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Maka dari itu pihak bank pada saat ini apabila ada pihak nasabah entah itu dari perusahaan atau masyarakat yang meminjam dana untuk keperluan usaha, membeli benda ataupun untuk keperluan yang lain, sebelum pihak bank memberikan uang pinjaman kepada nasabah terlebih dahulu memberikan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk disepakati dari kedua belah pihak lalu. Kemudian dari pihak bank langsung terjun mensurvei dari pihak nasabah yang menjadikan barang jaminan tersebut apabila terjadi pembayaran kredit macet dari pihak nasabah yang sulit membayarnya atau menunda-nunda dengan alasan yang tidak masuk akal. Dengan adanya mensurvei demikian jadi apakah barang jaminan itu nyata atau telah milik sendiri dari nasabah yang telah dijadikan sebagai barang jaminan ke pihak bank.

 REFERENSI

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/12/25/mycnki-kredit-macet-bank-mutiara-capai-rp102-triliun,diakses pada pukul 15.24 tanggal 15-05-2016.

Selasa, 03 Mei 2016

surve Bank...


Nama : Cindy Cita Eriyantika
Kelas  : HES 4A
Nim    : 1711143012
Tugas Hukum Perbankan Indonesia


TUGAS LAPANGAN SECARA BERKELOMPOK
HES IV A
HASIL WAWANCARA DI BEBERAPA KANTOR CABANG BANK DI TULUNGAGUNG :
  1. BANK DANAMON
Alamat : Jl. Kapten Kasihin No. 157  Tulungagung 
No. Telepon : 0355-322096
No. Fax : (0355)-322095
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN
YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Pinjaman Multiguna
2.      Perumahan
3.      Pendanaan otomotif
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy KK
3.      Fotocopy Surat Nikah
4.      Fotocopy SIUP / Surat Keterangan Usaha
5.      Fotocopy NPWP
6.      Bukti Pinjaman Jaminan
7.      Syarat Lain bila diperlukan

1.      Jumlah pinjaman yang sangat besar mulai dari Rp.5.000.000 hingga Rp.300.000.000 atau untuk nasabah Danamon maupun non nasabah Danamon
2.      Proses persetujuan yang amat cepat sekitar 7 hari
3.      Memiliki suku bunga yang kompetitif
4.      Memiliki metode pembayaran yang fleksibel
Memiliki persyaratan yang sederhana
Ketentuan dan syarat yang diberikan sama.
Juga pada keuntungan yang diperoleh oleh nasabah juga sama antar produk simpanan di Bank Danamon ini.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Si Pinter

A.     KTP
B.     Mengisi formulir pendaftaran.
·         Perlindungan asuransi diberikan bagi nasabah perorangan yang menjaga saldo harian tabungannya minimal Rp.1.000.000,- dalam sebulan sebelumnya. Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi.
·        Aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
·        Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·        Layanan atau fasilitas tambahan lainnya yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Nasabah seperti fasilitas Kartu ATM/Debit, layanan cash pick up, maupun layanan autodebet
Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi dan bagi nasabah perorangan mendapat perlindungan asuransi dengan dana tabungan minimal Rp 1.000.000 per bulan.

2.
TabunganKu
·        Nasabah menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk pembukaan rekening seperti : KTP/ SIM/ Paspor.
·        Nasabah membaca dan mengerti “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk”.
·        Nasabah mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening TabunganKu
·        Selama rekening berstatus dormant maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
·        Aktivasi rekening dormant dapat dilakukan dengan cara Nasabah datang ke Unit DSP dan melakukan pengisian dan penandatanganan formulir aktivasi rekening.
·        Untuk rekening dormant akan dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku
·         Untuk mendapatkan layanan Cash Pick Up nasabah wajib mengisi formulir untuk permohonan Cash Pick Up
·        Tabungan yang murah, yaitu tabungan dengan minimal setoran pembukaan rekening yang rendah dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
·        Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·        Tersedia layanan Cash Pick Up yang dapat diajukan oleh nasabah

tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
3.
Tabungan Cita-citaku
Mengajukan permohonan tabungan dengan setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
Tabungan mata uang rupiah dengan layanan terlengkap termasuk layanan auto debet untuk tagihan bulanan dan ponsel banking tanpa biaya transaksi apapun.
setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
4.
Danamon Lebih
KTP
Setoran awal 250.000
Mengisi Formulir pendaftaran nasabah
Memberikan beberapa fitur gratis sekaligus diantaranya bebas biaya bulanan seumur hidup. Cash back dimana-mana. Gratis tarik tunai di ATM bersama, serta gratis internet banking.
Setoran awal 250.000

5.
Flexi Max
Setoran awal minimal 1 juta
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Merupakan suatu tabungan premium, layanan yang tercakup di dalamnya diantaranya RIGS, Transfer bebas biaya harian, suku bunga bersaing, bebas penarikan di ATM bersama.
Setoran awal minimal 1 juta

6.
Tabungan Pendidikan Danamon
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Fotocopy KTP, NPWP
Memberikan sebuah fasilitas pembiayaan pendidikan di masa depan melalui sebuah rekening yang menggabungkan antara tabungan dan asuransi jiwa.
Fotocopy  NPWP

  1. BANK MANDIRI SYARIAH
Alamat : Ruko Kepatihan 7-8, Jl. Panglima Sudirman No. 51, Tulungagung, Jawa Timur. 
No. Telepon : (0355) 334455 
BSM Call Center : 14040 atau (021) 2953 4040
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
BSM Giro
Perorangan:
-         KTP/SIM/Paspor nasabah
       Perusahaan:
-         KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang\
-         Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
-         Anggaran Dasar Perusahaan
-         SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
-         Dana aman dan tersedia setiap saat
-         Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
-         Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
-         Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
-         Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
-         Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
·        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
·        Setoran awal minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·        Saldo minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·        Biaya Administrasi bulanan untuk perorangan Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan Rp 25.000
·        Biaya tutup rekening Rp 30.000
·        Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000
2.
BSM Deposito
-       Perorangan:
       KTP/SIM/Paspor nasabah
-       Perusahaan:
·        KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
·        Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
·        Anggaran Dasar Perusahaan
·        SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
·        Dana aman dan terjamin
·        Pengelolaan dana secara syariah
·        Bagi hasil yang kompetitif
·        Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
·        Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
·        Jangka waktu yang fleksibel: 1,3,6 dan 12 bulan
·        Dicairkan pada saat jatuh tempo
·        Setoran awal minimum Rp 2.000.000
·        Biaya materai Rp 6.000
3.
Tabungan BSM
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·        Aman dan terjamin
·        Online di seluruh outlit BSM
·        Bagi hasil yang kompetitif
·        Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·        Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·        Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah muthlaqah.
·        Minimum setoran awal Rp 80.000.
·        Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·        Saldo minimum Rp 50.000
·        Biaya tutup rekening Rp 20.000
·        Biaya administrasi/bulan Rp 7.000
4.
Tabungan Simpatik
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·        Aman dan terjamin
·        Online di seluruh outlit BSM
·        Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
·        Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·        Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·        Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·             Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
·        Minimum setoran awal Rp 20.000 (tanpa ATM) & Rp 30.000 (dengan ATM)
·        Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·        Saldo minimum Rp 20.000
·        Biaya tutup rekening Rp 10.000
·        Biaya administrasi/bulan Rp 2.500 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal)
5.
TabunganKu
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·        Aman dan terjamin
·        Online di seluruh outlet BSM
·        Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank.
·        Fasilitas kartu Tabunganku, berupa ATM
·        Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·        Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah yad dhamanah
·        Biaya pemeliharaan kartu tabunganku Rp 2.000 (bila ada)
·        Minimum setoran awal Rp 20.000
·        Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·        Saldo minimum Rp 20.000
·        Biaya tutup rekening Rp 20.000
·        Bebas biaya administrasi/bulan
·        Jumlah minimum penarikan di counter Rp 100.000
6.
Tabungan Mabrur
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·        Aman dan terjamin
·        Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
·        Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran.
·        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·        Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH)
·        Setoran awal minimal Rp 100.000
·        Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000
·        Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari departemen Agama
·        Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
 DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Pembiayaan Griya BSM
·        WNI cakap hukum
·        Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·        Maksimum pembiayaan:

Pembiayaan dan Tipe Agunan
FTV Maksimum
FP 1 (Pertama)
FP 2 (Kedua)
FP 3 (ketiga) dst
PPR Tipe > 70
70%
60%
50%
PPRS Tipe >70
70%
60%
50%
PPR Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
PPRS Tipe 22 – 70
80%
70%
60%
PPRS Tipe s/d 21
Tidak Diatur
70%
60%
Ruko/Rukan
Tidak Diatur
70%
60%

Keterangan:
  1. FP     = Fasilitas Pembiayaan
  2. FP1   = Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama, dst.
  3. PPRS = Pembiayaan Pemilikan Rumah Susun
·        Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
·        Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
·        Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
·        Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.

Dokumen yang diperlukan:
·        Fotokopi KTP pemohon
·        Fotokopi Kartu Keluarga
·        Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
·        Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
·        Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
·        Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
·        Fotokopi rekening telepon dan listrik
·        Fotokopi SHM/SHGB
·        Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
·        Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.
·        Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
·        Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·        Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·        Proses permohonan yang mudah dan cepat
·        Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
·        Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
·        Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·        Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Akad yang digunakan adalah akad murabahah
·   Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
2.
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
·        Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
·        WNI cakap hukum
·        Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·        Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
·        Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
·        Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
·        Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
·        Fotokopi kartu keluarga
·        Fotokopi surat nikah/cerai
·        Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
·        Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
·        Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
·        Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
·        Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
·        Fotokopi rekening telepon dan listrik
·        Fotokopi SHM/SHGB
·        Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

·        Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
·        Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·        Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·        Proses permohonan yang mudah dan cepat
·        Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·        Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·        Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·   Proses permohonan yang mudah dan cepat
·   Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·   Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·   Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.








3.      BPR BANDUNG ADHIARTA
Alamat : Jln. Raya No.5 Suruhan Kidul Kec. Bandung, Telepon : 0355, 531153
Kab. Tulungagung
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabungan Biasa
2.      Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi Formulir yang disediakan dari Bank
1.      Terpercaya LPS (Lembaga Penjamin Syariah)
2.      Terdapat Bunga

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK

1.      Bunga-Bunga (Reguler)
2.      PokokBunga (Sliding Instalmen)
1.      Foto Kopi KTP Suami Istri
2.      KK (KartuKeluarga)
3.      SuratNikah
4.      Jaminan (SK, BPKB, dll)
Proses mudah dan tidak terlalu lama


4.BMT PETA
Alamat : Jl. Dr. Sutomo 43, Tulungagung.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabaruk (Tabungan Barokah Umum) Tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan  proses mudah dan cepat
2.      Taburi (Tabungan Barakah Idul Fitri)
Simpanan dana yang efektif untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dengan hati yang  tenang dan bahagia menyambut Idul Fitri.
3.      Tahajud (Tabungan  Barakah  Haji-Umrah Terwujud)
Tabungan  yang memudahkan anda dalam mewujudkan niat ibadah haji dan atau umrah ketanah suci dengan aman dana terjamin.
4.      Tahalul ( Tabungan  Barakah Tahalul)
Tabungan  ini dapat membantu dan memudahkan bagi jamaah yang berencana HAUL ke Pondok PETA atau HAUL Kyai di daerah masing-masing.
5.      Tafakur ( Tabungan Barakah Qurban)
Tabungan yang  mewujudkan niat anda berqurban di hari raya Idul Adha dengan  mudah, aman dan terpercaya.
6.      Tadabur (Tabungan Barakah Berlibur)
Tabungan untuk mempermudah niat anda yang ingin berlibur,  wisata,  atau ziarah wali.
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi aplikasi sesuai jenis produk tabungan
3.      Setoran awal sebesar Rp 20.000
4.      Setotan awal sebesar Rp 200.000 khusus untuk tabungan barokah haji atau umroh.
1.      Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT Peta,  karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
2.      Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang  sesuai dengan syariat islam.
3.      Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
4.      Disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan usaha produktif yang halal dari jama’ah PETA dan masyarakat sekitar BMT PETA yang terpercaya.
Memperoleh bagi hasil yang Insya Allah lebih memuaskan.
Perbedaan secara keseluruhan antara produk disini terletak pada setoran awal sebesar Rp. 200.000,- khusus untuk Tabungan Barakah Haji / Umrah.
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Mudharabah
2.      Musyarakah
3.      Murabahah
4.      Ijarah
5.      Qard
1.   WNI cakap hukum
2.   FC KTP Suami dan istri
3.   FC KK dan Surat Nikah atau Cerai
4.   BPKB (Barang Jaminan)
5.   Foto kopi STNK atau pajak terbaru.
           1.  Memperoleh modal usaha minimal Rp 500.000 maksimalRp 10.000.000
  1. Memperoleh modal usaha agar usaha bisa berkembang.
Persamaan antara produk secra keseluruhan yaitu menyertakan barang jaminan dan foto copy KTP suami dan Istri.

Dari beberapa  ketentuan dan syarat yang diberikan oleh bank-bank diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa semua ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan. 


 Hasil Surve

Pada hari kamis,tanggal 28 April 2016 pukul 13.12 saya bersama teman sekelompok pergi ke Bank Danamon Jl. Kapten Kasihin No. 157  Tulungagung, untuk mendapatkan info tentang bagaimana cara dalam hal simpanan dan kredit uang sesuai ketentuan yang berlaku di bank danamon tersebut, sesampainya disana kami ditanya oleh petugas keamanan mau mengambil uang atau menjadi nasabah, kami menjawab ingin meminjam uang untuk memperbesar usaha obat herbal keluarga kami supaya lebih banyak diminati oleh masyarakat. Disitulah kami dijelaskan oleh custumer servis ketentuan dan syaratnya kredit meliputi Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah,Fotocopy SIUP/Surat Keterangan Usaha, Fotocopy NPWP, Bukti Pinjaman Jaminan, Syarat Lain bila diperlukan dan keuntungan bagi nasabah yang kredit antara lain jumlah pinjaman yang sangat besar mulai dari Rp.5.000.000 hingga Rp.300.000.000 atau untuk nasabah Danamon maupun non nasabah Danamon, begitu pula dengan tabungan pun juga ketentuan dan syaratnya KTP, mengisi formulir pendaftaran dan keuntungannya antara lain  Perlindungan asuransi diberikan bagi nasabah perorangan yang menjaga saldo harian tabungannya minimal Rp.1.000.000,- dalam sebulan sebelumnya. Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi. Dan kami juga bertanya apabila mahasiswa ingin membuka tabungan di bank danamon bagaimana caranya? Bisa membuka buku tabungan dengan cara membawa KTM dan persyaratan lainnya menyusul. Itulah pengalaman kami pada surve dua minggu yang lalu di bank danamon.