Nama :Cindy
Cita Eriyantika
Nim
:1711143012
Fak/jur/kelas
:Fasih/Hes/4A
HUKUM
PERBANKAN INDONESIA
Kredit Macet
Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun
PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera menyelesaikan masalah
kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit
bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013
tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen
atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.
Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan
cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima
International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya
Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank
Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert
Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan
nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan
pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang
berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan
revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo
Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang
tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.
Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar
AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham
sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK
Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada
pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain.
Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.
"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank
Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12).
Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor
perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno,yang pada saat ini adalah
pemilik TPPI.
"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang
yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang
yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut
direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang
ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.
Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan
jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai
contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit
dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM
tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno
pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut
ANALISIS
Pada awalnya dari pihak-pihak perusahaan tertentu mengajukan kredit
kepada PT. Bank mutiara untuk memberikan pinjaman dana yang berupa kredit dengan
alasan untuk dana memajukan berkembangnya usaha yang telah dikelola dalam perusahaan
tersebut, sebelumnya oleh bank mutiara dari masing-masing perusahaan tersebut
diberikan persyaratan dan ketentuan terlebih dahulu yang harus disepakati dari
kedua belah pihak sebelum pihak bank mutiara memberikan dana kepada pihak
nasabah.
Namun kenyataannya dari pihak nasabah dari beberapa perusahaan
tersebut tidak menepati janjinya untuk mengembalikan cicilan yang telah
disepakati pada awal perjanjian semula, maka dari itu dari pihak bank mutiara
berusaha untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet dengan pemilik dan
pengurus perusahaan terkait. Dengan berbagai masalah baik total kredit
bermasalah maupun dengan non performing loan (NPL), Bank Mutiara per September
2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8
persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen
lama dari perusahaan tersebut yang terjadi.
Telah terjadi kredit macet dari beberapa perusahaan yang meminjam
di antaranya ada lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya
pada Mei 2013. Debitur yang telah curang tidak menepati pembayaran cicilan dana
tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa,
PT Trio Irama serta, PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan
tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Disamping itu
debitur dari pihak lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang
merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit
sebesar Rp 174,6 miliar.
Bahwa sampai sekretaris Perusahaan Bank Mutiara angkat bicara atas
kegeramannya dari pihak kredit macet tersebut yaitu Rohan Hafas, ”mengatakan
pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang
berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan
revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo
Wendratno yang telah memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total
utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah
yang belum dibayarnya.
Setelah terjadinya restrukturisasi dari pihak nasabah atas
utang-utangnya, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar
1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas beberapa saham sebesar 52
persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas.
Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah
dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain yang belum
perusahaan bayar. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar
90 juta dolar AS.
Dari pihak bank mutiara menegaskan "Seluruh kasus ini
merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular,"
ujar Rohan, Rohan juga menjelaskan bahwa
saat itu kucuran kredit yang telah diberikan kepada satu obligor perusahaan di
bawah tanggung jawab Honggo Wendratno,yang pada saat ini yang memegang
kekuasaan perusahaan tersebut adalah pemilik TPPI.
Begitu pula penambahan kembali oleh Rohan bahwa "Kami saat ini
sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada
saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung
jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut
masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI
secepatnya agar cepat diselesaikannya permasalahan dalam kredit macet yang
telah dilakukan oleh pihak nasabah dari beberapa perusahaan untuk segera
terselesaikan dengan pihak bank kami”.
Rohan juga telah mengatakan bahwa lima dari debitur tersebut yang
telah mengalami permasalahan dengan pihak bank mutiara tersebut,pada awal
perjanjian pihak perusahan memberikan jaminan sebelum dari pihak bank memberikan
kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai sesuai perjanjian bukti nyata
yang ada. Sebagai contohnya, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani
perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang
dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana
Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Maka dari itu pihak bank pada saat ini apabila ada pihak nasabah
entah itu dari perusahaan atau masyarakat yang meminjam dana untuk keperluan
usaha, membeli benda ataupun untuk keperluan yang lain, sebelum pihak bank
memberikan uang pinjaman kepada nasabah terlebih dahulu memberikan
syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk disepakati dari kedua
belah pihak lalu. Kemudian dari pihak bank langsung terjun mensurvei dari pihak
nasabah yang menjadikan barang jaminan tersebut apabila terjadi pembayaran
kredit macet dari pihak nasabah yang sulit membayarnya atau menunda-nunda
dengan alasan yang tidak masuk akal. Dengan adanya mensurvei demikian jadi
apakah barang jaminan itu nyata atau telah milik sendiri dari nasabah yang
telah dijadikan sebagai barang jaminan ke pihak bank.
REFERENSI
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/12/25/mycnki-kredit-macet-bank-mutiara-capai-rp102-triliun,diakses pada pukul 15.24 tanggal 15-05-2016.