TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN REKAYASA
SOSIAL DALAM KAJIAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1 ayat 12
1.
Perlindungan Anak dan Hak anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
“Penerapan
pada pasal ini menunjukkan anak yang
kecenderungan lemah menjadi sasaran ketidakadilan. Kini marak di Indonesia
adanya penyelewengan hak anak baik kekerasan, kesulitan mendapatkan pendidikan
bahkan banyak kondisi yang menjadikan mereka sebagai anak jalanan . Padahal
telah tercantum pada pasal 1 ayat 12 bahwasannya anak berhak mendapatkan
perlindungan dari keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. Kekurang tegasan dalam memberikan hukuman terhadap
tersangka penyelewengan hak anak, sehingga masih sering terjadi pengulangan
kasus tersebut. Dengan adanya pasal 1 ayat 12 masyarakat terutama pada kalangan
anak ingin mendapat kepastian hukum untuk melindunginya dari segala macam
bahaya yang mengancam. Mendapatkan pencerahan terhadap isu-isu sosial dan dari
ketidakpastian hukum. Hukum merupakan suatu kebutuhan pada setiap personal.
Kebutuhan untuk dilindungi dan diayomi. Sesuai pasal 1 ayat 12 peran serta
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sangat penting.
Pasal 48
1.
Perlindungan Anak, pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.
“Penerapan pada
pasal ini diperuntukkan kepada anak di seluruh wilayah Indonesia, baik dikota
maupun di pelosok negeri. Namun seharusnya yang menjadi perhatian oleh
pemerintah adalah anak yang terlahir dari keluarga tidak mampu yang tinggal di
daerah pinggiran. Penerapan tersebut dapat dilakukan dengan cara, pihak yang
berwajib harus turun langsung dan melihat secara teliti bagaimana kehidupan
keluarga tidak mampu yang tinggal di daerah pinggiran. Dan seharusnya kita
memilih pemimpin yang mau blusukan di tempat yang kumuh khususnya di daerah
pinggiran, walaupun begitu tidak sedikit dana yang di keluarkan pemerintah
untuk sekedar meneliti dan melihat keadaan keluarga yang tidak mampu tersebut.
Terlepas dari itu semua, anak-anak yang berada di wilayah perkotaan khususnya
ibukota tidak boleh dilewatkan begitu saja. Yang harus menjadi perhatian yaitu
anak-anak yang tinggal di daerah ibukota yang berasal dari keluarga tidak mampu
harus diberi perhatian oleh pemerintah karena kebutuhan ekonomi di ibukota yang
melambung tinggi daripada di daerah-daerah lain. Contohnya orang tua siswa yang
berprofesi sebagai pemulung. Anak-anak mereka pun ingin merasakan manis asamnya
dunia pendidikan.
Pasal 54
1.
Perlindungan anak di dalam lingkungan
sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru,
pengelola sekolah atau teman–teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau
lembaga pendidikan lainnya
“Penerapan pada pasal ini pada nyatanya masih banyak sekolah
yang mengabaikan pasal ini, kebanyakan sekolah lebih mementingkan prestasi anak
tanpa melihat langsung seperti apa lingkungan yang ada di dalam sekolah
tersebut. seperti : seorang anak di sodomi oleh gurunya sendiri, yang lalu juga
terdapat berita bahwa sekolah internasional yang ada di Jakarta, pengelola
sekolah juga berlaku senonoh dengan seorang anak kecil di sekolah tersebut,
dapat di lihat bahwa kurangnya ketegasan pada sekolah tersebut dalam melindungi
anak sekolah. Dari kejadian di atas dapat merusak mental, dan psikologi anak
dan ada juga seorang guru membuat cacat fisik terhadap anak didiknya karena hal
sepele seperti tidak mengerjakan tugas yang di berikan oleh guru tersebut,
menampar anak untuk membuatnya disiplin. Saya rasa itu tidak perlu karena masih
banyak yang bisa di lakukan oleh guru untuk membuat anak disiplin, caranya
membuat pendekatan agar anak dapat melaksanakan dan mematuhi kedisiplinan yang
ada di sekolah.
PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI
ALAT UNTUK MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DALAM KAJIAN UU NO 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1 ayat 12
1.
Perlindungan Anak dan Hak anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
”Penerapan pada pasal ini belum sesuai dengan
kenyataan yang ada di masyarakat buktinya
masih banyak orang tua yang tidak menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak
dari si anak. Padahal dalam pasal 1 ayat 12 sudah dijelaskan bahwa orang
tua,masyarakat,pemerintah dan negara wajib menjamin,melindungi dan memenuhi di
kalangan anak ingin mendapat kepastian hukum untuk melindunginya dari segala
macam bahaya yang mengancam karena banyak orang tua, masyarakat,pemerintah dan
negara kurangnya perhatian sekaligus kurangnya mengutarakan pendapat. Peranan
hukum disini adalah sebagai perlindungan terhadap anak dan hak-haknya yang
semestinya mereka peroleh. Mendapatkan pencerahan terhadap isu-isu sosial dan
dari ketidakpastian hukum. Hukum merupakan suatu kebutuhan pada setiap
personal. Kebutuhan untuk dilindungi dan diayomi. Sesuai pasal 1 ayat 12 peran
serta keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sangat penting
Pasal
48
1.
Perlindungan Anak, pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.
“Penerapan dalam pasal ini
adalah untuk menjadikan seorang anak cerdas dan merasakan pendidikan. Selama
ini penerapan wajib belajar (wajar) sembilan tahun sudah berhasil dilaksanakan.
Namun pendidikan tidak hanya sampai disitu saja. Pemerintah diharapkan setelah
program wajar Sembilan tahun terlaksana, wajar dapat dilaksanakan pada jenjang
selanjutnya, seperti di Amerika Serikat yang telah melaksanakan wajar sampai
sampai perguruan tinggi. Tapi dapat dimaklumi bahwa rencana tersebut tidak
gampang dilaksanakan dengan cepat. Dengan sedikit demi sedikit wajar dapat
dilaksanakan minimal dua belas tahun. Itupun jika dana yang disisihkan untuk
keperluan pendidikan mencukupi. Untuk saat ini pemerintah tidak perlu
menerapkan wajar dua belas tahun, tapi setidaknya mengharuskan setiap anak
untuk menempuh pendidikan dua belas tahun. Pada saat itulah pemerintah harus
mengusahakan memberi perhatian pada pendidikan dengan cara adanya dana dari
pemerintah berupa beasiswa bagi setiap anak yang kurang mampu untuk melanjutkan
pendidikan ke tahap selanjutnya.
Pasal 54
1.
Perlindungan di dalam lingkungan
sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru,
pengelola sekolah atau teman–teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau
lembaga pendidikan lainnya
“Penerapan
dalam pasal ini belum sesuai pada kenyataannya masih banyak anak sekolah yang di siksa
di dalam sekolah oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya tetapi pihak
yang berwajib menanggapinya secara sepele. Bagaimana tidak, sudah banyak sekali
kejadian-kejadian yang bersangkutan dengan anak yang dilakukan di dalam
sekolah. Pentingnya memberi perlindungan hukum bagi anak karena anak adalah
bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan
potensi dari penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat
khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental sosial secata utuh, serasi, selaras dan
seimbang. kejahatan terhadap anak menimbulkan kekhawatiran/ kecemasan khususnya
orang tua terhadap anaknya.
Referensi :
www.pn.palopo.go.id news.okezone.com
https://skrina.wordpress.com