Minggu, 08 November 2015



TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN REKAYASA SOSIAL DALAM KAJIAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 1 ayat 12
1.      Perlindungan Anak dan Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
                    “Penerapan pada pasal ini menunjukkan anak yang kecenderungan lemah menjadi sasaran ketidakadilan. Kini marak di Indonesia adanya penyelewengan hak anak baik kekerasan, kesulitan mendapatkan pendidikan bahkan banyak kondisi yang menjadikan mereka sebagai anak jalanan . Padahal telah tercantum pada pasal 1 ayat 12 bahwasannya anak berhak mendapatkan perlindungan  dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Kekurang tegasan dalam memberikan hukuman terhadap tersangka penyelewengan hak anak, sehingga masih sering terjadi pengulangan kasus tersebut. Dengan adanya pasal 1 ayat 12 masyarakat terutama pada kalangan anak ingin mendapat kepastian hukum untuk melindunginya dari segala macam bahaya yang mengancam. Mendapatkan pencerahan terhadap isu-isu sosial dan dari ketidakpastian hukum. Hukum merupakan suatu kebutuhan pada setiap personal. Kebutuhan untuk dilindungi dan diayomi. Sesuai pasal 1 ayat 12 peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sangat penting.

Pasal 48
1.       Perlindungan Anak, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua  anak.
Penerapan pada pasal ini diperuntukkan kepada anak di seluruh wilayah Indonesia, baik dikota maupun di pelosok negeri. Namun seharusnya yang menjadi perhatian oleh pemerintah adalah anak yang terlahir dari keluarga tidak mampu yang tinggal di daerah pinggiran. Penerapan tersebut dapat dilakukan dengan cara, pihak yang berwajib harus turun langsung dan melihat secara teliti bagaimana kehidupan keluarga tidak mampu yang tinggal di daerah pinggiran. Dan seharusnya kita memilih pemimpin yang mau blusukan di tempat yang kumuh khususnya di daerah pinggiran, walaupun begitu tidak sedikit dana yang di keluarkan pemerintah untuk sekedar meneliti dan melihat keadaan keluarga yang tidak mampu tersebut. Terlepas dari itu semua, anak-anak yang berada di wilayah perkotaan khususnya ibukota tidak boleh dilewatkan begitu saja. Yang harus menjadi perhatian yaitu anak-anak yang tinggal di daerah ibukota yang berasal dari keluarga tidak mampu harus diberi perhatian oleh pemerintah karena kebutuhan ekonomi di ibukota yang melambung tinggi daripada di daerah-daerah lain. Contohnya orang tua siswa yang berprofesi sebagai pemulung. Anak-anak mereka pun ingin merasakan manis asamnya dunia pendidikan.
Pasal 54
1.      Perlindungan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman–teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya

              “Penerapan pada pasal ini pada nyatanya masih banyak sekolah yang mengabaikan pasal ini, kebanyakan sekolah lebih mementingkan prestasi anak tanpa melihat langsung seperti apa lingkungan yang ada di dalam sekolah tersebut. seperti : seorang anak di sodomi oleh gurunya sendiri, yang lalu juga terdapat berita bahwa sekolah internasional yang ada di Jakarta, pengelola sekolah juga berlaku senonoh dengan seorang anak kecil di sekolah tersebut, dapat di lihat bahwa kurangnya ketegasan pada sekolah tersebut dalam melindungi anak sekolah. Dari kejadian di atas dapat merusak mental, dan psikologi anak dan ada juga seorang guru membuat cacat fisik terhadap anak didiknya karena hal sepele seperti tidak mengerjakan tugas yang di berikan oleh guru tersebut, menampar anak untuk membuatnya disiplin. Saya rasa itu tidak perlu karena masih banyak yang bisa di lakukan oleh guru untuk membuat anak disiplin, caranya membuat pendekatan agar anak dapat melaksanakan dan mematuhi kedisiplinan yang ada di sekolah.













PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DALAM KAJIAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 1 ayat 12
1.      Perlindungan Anak dan Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

”Penerapan pada pasal ini belum sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat buktinya masih banyak orang tua yang tidak menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak dari si anak. Padahal dalam pasal 1 ayat 12 sudah dijelaskan bahwa orang tua,masyarakat,pemerintah dan negara wajib menjamin,melindungi dan memenuhi di kalangan anak ingin mendapat kepastian hukum untuk melindunginya dari segala macam bahaya yang mengancam karena banyak orang tua, masyarakat,pemerintah dan negara kurangnya perhatian sekaligus kurangnya mengutarakan pendapat. Peranan hukum disini adalah sebagai perlindungan terhadap anak dan hak-haknya yang semestinya mereka peroleh. Mendapatkan pencerahan terhadap isu-isu sosial dan dari ketidakpastian hukum. Hukum merupakan suatu kebutuhan pada setiap personal. Kebutuhan untuk dilindungi dan diayomi. Sesuai pasal 1 ayat 12 peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sangat penting

Pasal  48
1.      Perlindungan Anak, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua  anak.
                    “Penerapan dalam pasal ini adalah untuk menjadikan seorang anak cerdas dan merasakan pendidikan. Selama ini penerapan wajib belajar (wajar) sembilan tahun sudah berhasil dilaksanakan. Namun pendidikan tidak hanya sampai disitu saja. Pemerintah diharapkan setelah program wajar Sembilan tahun terlaksana, wajar dapat dilaksanakan pada jenjang selanjutnya, seperti di Amerika Serikat yang telah melaksanakan wajar sampai sampai perguruan tinggi. Tapi dapat dimaklumi bahwa rencana tersebut tidak gampang dilaksanakan dengan cepat. Dengan sedikit demi sedikit wajar dapat dilaksanakan minimal dua belas tahun. Itupun jika dana yang disisihkan untuk keperluan pendidikan mencukupi. Untuk saat ini pemerintah tidak perlu menerapkan wajar dua belas tahun, tapi setidaknya mengharuskan setiap anak untuk menempuh pendidikan dua belas tahun. Pada saat itulah pemerintah harus mengusahakan memberi perhatian pada pendidikan dengan cara adanya dana dari pemerintah berupa beasiswa bagi setiap anak yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tahap selanjutnya.



Pasal 54
1.      Perlindungan di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman–teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya

“Penerapan dalam pasal ini belum sesuai pada kenyataannya masih banyak anak sekolah yang di siksa di dalam sekolah oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya tetapi pihak yang berwajib menanggapinya secara sepele. Bagaimana tidak, sudah banyak sekali kejadian-kejadian yang bersangkutan dengan anak yang dilakukan di dalam sekolah. Pentingnya memberi perlindungan hukum bagi anak karena anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dari penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental sosial secata utuh, serasi, selaras dan seimbang. kejahatan terhadap anak menimbulkan kekhawatiran/ kecemasan khususnya orang tua terhadap anaknya.



Referensi :
 www.kyai.net saraswati.web.id
www.pn.palopo.go.id news.okezone.com
https://skrina.wordpress.com



Rabu, 07 Oktober 2015



Deskripsikan Kasus Kalangan Bawah
1.      Disantap Proton, Pasutri Tewas

Tulunggagung, Pasangan suami-istri (Pasutri) Muchamad Jafar Shidoiq (24) dan Lilis Srirahayu (21), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, meregang nyawa kemarin (4/10). Itu setelah sepeda montor mereka ditabrak mobil sedan Proton dengan plat nomor DM 1752 FK di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Bandung. Pasutri tersebut tewas di lokasi. Mayat korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Bandung.
Berdasarkan informasi yang  diterima di lapangan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00. Saat itu,pasutri mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nopol AG 3609 ZZ berjalan dari jutara ke selatan. Informasinya mereka hendak menuju salah satu bank di Kecamatan Bandung. Tepat di jalan raya Bandung, diduga korban melaju kencang karena berusaha mendahului sepeda montor lain di depannya. Nah, saat mendahului itulah montor mereka terlalu ke kanan.
Dari arah berlawanan melaju sedan Proton dengan nopol BM 1752 FK yang dikemudikan Seno Arif (24), warga Kabupaten Kampar, Kepulauan Riau. Tampaknya pasutri tersebut tidak bisa menghindar, kecelakaaan pun terjadi. Pasutri itu langsung tewas di TKP tepatnya di depan BRI Bandung. “Sebelum terjadi tabrakan, informasinya kedua kendaraan tersebut melaju agak ke kanan. Tetapi kami belum mengetahui secara pasti apa yang membuat kedua kendaraan itu melaju agak menengah,” ungkap Kapolres Tulunggagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa melalui Kanit Laka Ipda Sukardi.
Lanjut dia, kedua korban mengalami luka parah pada wajah dan sekujur tubuhnya. Anggota Satlantas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi mayat korban ke rumah sakit Muhammadiyah, Bandung. Polisi juga mengamankan sopir dan sedan. “ kasus tersebut sudah kami tangani. Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sanksi di lokasi kejadian,” katanya.

2.      Laka 4 Kendaraan Renggut 1 Nyawa, 2 Luka
Lamongan, Diduga karena kurang waspada di jalan, seorang pengendara montor, Andik Pramono (19), asal Desa Mayangkara, Kecamatan Baureno, Bojonegoro,dihantam truk hingga tewas kemarin (28/9). Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Babat- Lamongan persisnya di Desa Plosowahyu, Kecamatan lamongan.
Sekitar pukul 07.00 korban naik montor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dan memboncengkan Choirul Sholeh (19), warga Desa Duyungan, Sukosewu, Bojonegoro. Montor melaju dari arah barat (Babat). Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba korban menghentikan montornya di kanan jalan dan berniat berbelok melintasi trotoar pembatas jalan.
Dari arah sama, sebuah minibus yang tidak diketahui nomor identitasnya meluncur kencang. Minibus pun menabrak bagia belakang montor korban. Akibatnya, korban dan temanya terlempar bersama montor ke jalan sebelah kanan.
Nahas, saat itu dari arah timur (Lamongan) truk bernopol S9243 UK melaju dengan kecepatan tinggi. Karena jarak terlalu dekat dan sopir truk, Samsul Anam (40), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, tidak mampu menguasai kemudi montor korban pun tertabrak.
Akibatnya, Andik Pramono tewas dalam kondisi mengenaskan. Choirul Sholeh terluka berat. Sementara itu, sopir truk tidak terluka. Ahmad Srikandi (40), kernetnya, terluka berat. Sebab, truk yang oleng setelah menghantam montor korban bertabrakan lagi dengan mobil Kijang LGX bernopol S 1086 HI yang disopiri Hariyanto (50), warga Jalan Gajah Mada, Tuban. Kernet truk terlempar dalam tabrakan tersebut. Dia dilarikan ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk mendapat pertolongan.
“Minibus yang menabrak montor langsung kabur. Tetapi, montor korban mungkin juga kurang masuk ke sela trotoar”, ujar salah seorang saksi mata di lokasi.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki minibus yang kali pertama menabrak montor. “Kecelakaan itu dipastikan terjadi karena pengendara montor kurang waspada,” tutur dia.

3.      Petugas Keamanan Tertabrak Konvoi Wapres

Padang, Dua petugas keamanan yang bertugas mengatur lalu lintas dan seorang warga sipil mengalami luka serius setelah tertabrak sebuah kendaraan minibus milik DPRD Sumatera Barat yang ikut dalam iring-iringan rombongan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rombongan Wapres kembali dari Tanah Datar menuju Padang untuk menghandiri pembukaan Pekan Budaya Sumatera Barat 2007, Minggu (8/7).
Dua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Selasih, Padang, yaitu Sersan Kepala Yosrizal, anggota Koramil 06 Kodim 0312 Kota Padang dan Brigadir Akmal, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang. Satu orang lagi, yaitu Warfendri, mengalami patah kaki sehingga harus mendapat perawatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil, Padang.
Salah seorang saksi mata, Lola (26), ketika ditemui di RSU Selasih, kemarin, menyatakan melihat kejadian itu disekitar Simpang Tabing.
“ Dari jauh mobil itu sudah oleng. Sepertinya jalannya sudah tidak lurus lagi. Tahu-tahu, setelah melewati rel kereta api, bagian muka mobil itu sudah mengarah ke tempat kami berhenti dan menabrak orang-orang di depan kami,” ujarnya. Bahkan, lanjutnya,sebuah tiang reklame patah akibat kejadian tersebut.
Kepala Poltabes Padang Komisaris Besar Tri Heru Agung, yang ditemui di tempat yang sama, menyatakan, surat izin mengemudi (SIM) milik sopir kendaraan tersebut sudah ditahan. Namun, ujarnya, sang sopir tetap diizinkan melanjutkan perjalanan karena sedang menjalankan tugas mengantar rombongan kenegaraan. “SIM-nya kami tahan. Besok pemeriksaannya akan dilanjutkan,” tutur Heru.
Selain terdiri dari rombongan resmi yang berisi pejabat dari Jakarta dengan menggunakan 25 kendaraan, iring-iringan kendaraan Wapres juga berisi puluhan kendaraan lain yang mengikuti di belakang.
Soal kecelakaan, Wapres Kalla menilai kejadian seperti itu bisa saja terjadi. “Rombongan kami sudah sangat kecil. Para menteri pakai bus dan itu sudah sederhana sekali,” ujarnya dalam jumpa pers sebelum kembali ke Jakarta.
Mengenai perubahan protokoler kepresidenan yang dituntut menyusul sejumlah insiden dalam kunjungan kerja presiden dan wakil presiden ke daerah, Wapres mengatakan, hal itu memang perlu disederhanakan. “Namun, penyederhanaan harus tetap memerhatikan unsur-unsur keamanan,”katanya.
Deskripsi Kasus Kalangan atas
1.            Kecelakaan Abdul Qadir Jaelani, atau yang biasa disapa Dul adalah putra ketiga Ahmad Dhani dan Maia di tol Jagorawi pada Ahad lalu, 8 september pukul 00.45 yang menetapkan AQJ sebagai tersangka. Pemuda 13 tahun itu mengalami kecelakaan yang ketika Lancer  B 80 SAL yang dikendarai AQJ datang dari arah selatan menuju ke utara lalu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur perlawanan sehingga mobil yang dikendarai Dul hilang kendali dan masuk ke jalur berlawanan kemudian menabrak Gran Max yang disusul dengan Avanza. Kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Jagorawi itu selain menelan 6 nyawa, juga membuat kondisi Dul dan temannya, N, luka berat dan kini dirawat di rumah sakit. Tidak ada tuntutan dari keluarga korban, beberapa di antara mereka malah menjenguk Dul di RS. Namun proses hukum tetap berjalan dan kini Dul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Dhani dan Maia selaku orang tua Dul juga dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus putra mereka.
2.            Nasib  naas menimpa artis saiful jamil. Mobil yang ditumpanginya bersama keluarga mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipularang, Jawa  Barat, Sabtu (3/9/2011). Istrinya , Virginia Anggraeni, yang baru dinikahinya pada 3 maret 2011 lalu, tewas seketika. Pada waktu itu Saiful mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna merah hati dengan nomor polisi B 1843 UFU, hendak menuju Jakarta. Saiful dan keluarga besarnya Virginia di Bandung dalam rangka hari raya Idul Fitri.
Kepala Kepolisian Resor Kota Purwakarta Ajun Komisaris Besar Ujang bachtiar mengutarakan, tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan, membentur pembatas jalan tol. “Mobil terseret 30 meter dengan posisi roda kiri di atas,” kata Sudewo.
Sementara itu, ketika diwawancarai Radio Elshinta, saiful menuturkan saat kejadian tiba-tiba ia merasa ada angin yang mengempas mobilnya ke kanan. Ia hilang kendali. Mobil membentur pembatas jalan told an terguling. Sisi kanan mobil tampak  ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot.
Istri Saiful jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan, tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya,yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat. Adapun Saiful beserta Qory mengalami luka ringan.
Kondisi jalan tol yang lurus dengan tanjakan dan turunan yang tak terlalu curam di daerah perbatasan Kabupaten Purwakarta dan bandung barat itu sering kali dimanfaatkan pengemudi untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Faktor kelalaian pengemudi dan kondisi kelaikan kendaraan menjadi satu dari sekian sebab utama kecelakaan (Mukhamad Kurniawan).
·         KalanganAtas


No.
Jenis pidana
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Jumlah kerugian secara materiil
Jumlah kerugian secara immateril
Perlakuan aparat (polisi,jaksa,hakim
Fasilitas yang diterimaselama proses berlangsung
1.
Dul dijerat pasal 310 Undang-undang lalu lintas dan Angkutan Jalan
Abdul Qadir Jaelani (13 tahun) yang menjadi tersangka dan menelan korban 6 orang tewas.
6 orang tewas ditempat, satu dirumah sakit dan 9 orang luka-luka
Ahmad dhani mengalami kerugian yang sangat banyak kira-kira 2 milyar karena banyak korban jiwa yang harus disantuni dan kerusakan  mobil
Para korban Dul mengkhilaskan dan pasrah atas kejadian yang terjadi, mereka mengangap bahwa ini semua tanpa diduga atas takdir yang maha kuasa maka peristiwa yang terjadi kecelakaan dul mengalami banyak sorotan dari masyarakat maupun dari kalangan artis 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta mengatakan, Dul, terancam dipenjara enam tahun lantaran terlibat tabrakan lalu lintas yang menyebabkan enam orang tewas dan sembilan orang terluka. dankena Pasal 310 UU Lantas (Lalu Lintas) karena lalai,"
Dalam kasus ini Dul mendapatkan kebebasan tanpa hukuman apapun karena menurut hakim bahwa umur Dul masih dibawa umur bahkan setelah dirawat
2.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4 (empat). Di dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Saipul Jamil, Virgia Anggreani dan keluarga besarnya
1 orang dan 3 orang luka berat sedangkan 2 orang lainnya mengalami luka yang ringan
Mobil  yang dikendarai oleh saipul jamil, membentur pembatas jalan tol  dan terguling. Sisi kanan mobil tampak  ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot.

Dari kejadian peristiwa ini istri saipul jamil yaitu Virginia telah tewas ditempat kejadian, sedangkan tiga penumpang lainnya,yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat. Adapun Saiful beserta Qory mengalami luka ringan.

Kepolisian telah menangani kasus ini dengan penyelidikan bagaimana kecelakaan ini terjadi.
Mayat istri saipul jamil langsung dievakuasi dan korban yang luka langsung dilarikan di Rumah sakit


·         KalanganBawah



No.


Jenis pidana
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Jumlah kerugian secara materiil
Jumlah kerugian  secara immaterial
Perlakuan aparat (polisi,jaksa,hakim)
Fasilitas yang diterima selama proses berlangsung


1.
Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Muchamad Jafar Shidoiq, Lilis Srirahayu
3 orang
Sepeda montor milik korban ringsek begitu juga dengan mobil yang menabrak
Masyarakat mengetahui terjadinya kecelakaan itu bahwa pasutri tersebut hendak menuju salah satu bank, namun pasutri itu melaju sangat kencang karena berusaha mendahului montor yang ada didepannya tapi naas mereka berdua terlalu ke kanan sehingga ditabrak oleh sedan yang melaju dari arah berlawanan
Anggota Satlantas yang tiba di lokasi tersebut langsung mengevakuasi mayat korban kerumah sakit Muhammadiyah, Bandung. Polisi  juga mengamankan sopir dan sedan
Mayat korban langsung dilarikan ke ruamh sakit


2.
Dalam nomor 1288 K/Pid/1986, pasal 1365 jo 1367 KUH Perdata.
Andik Pramono,Choirul Sholeh, Ahmad Srikandi dan tiga orang korban
3 orang
Montor korban yang meninggal seketika di tempat kejadian rusak berat karena di hantam minibus dan truk pun juga sangat parah kondisinya sampai kernet yang ditabrak mobil terlempar keluar.
Dari saksi mata bahwa di duga kurang waspada di jalan yang mengakibatkatkan tewas ditempat kejadian dan sampai terjadinya kecelakaan beruntun.
Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, pihaknya masih menyelidiki minibus yang kali pertama menabrak montor dan kecelakaan itu dipastikan terjadi karena pengendera montor kurang waspada.
Korban yang bernama Choirul Sholeh, dan Ahmad Srikandi dilarikan ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk mendapat pertolongan karena mengalami luka yang berat dari kedua korban


3.
Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan)

Sersan Kepala Yosrizal,Brigadir Akmal, Warfendri
3 orang
Kendaraan tidak mengalami kerusakan apapun hanya saja tiang reklame yang patah
Dari saksi mata  bahwa mobil itu dari kejahuan sudah oleng. Sepertinya sudah tidak lurus lagi dan ketika sampai melewati rel kereta api, bagian muka mobil itu sudah mengarah ketempat tersebut dan menabrak orang-orang yang berada di depan.
Kepala Poltobes Padang Komisaris Besar Tri Heru Agung , yang ditemui di tempat yang sama, menyatakan surat izin mengemudi (SIM) milik sopir sudah ditahan, namun ujarnya, sang sopir tetap diizinkan melanjutkan perjalanan karena sedang menjalankan tugas mengantar rombongan kenegaraan.
Dua korban yaitu Sersan Yosrizal dan Brigadir Akmal dilarikan di Rumah Sakit Selasih,Padang dan salah seorang lagi mengalami patah kaki yang harus mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil,Pasang



·         Analisis sosiologis tentang perbedaan keduanya

Analisis dari sosiologi beberapa kasus di atas bahwa kalangan atas dan kalangan bawah itu sangat berbeda karena apabila terdapat kasus di kalangan atas, banyak terjadi manipulasi antara tersangka dengan pihak yang berwajib dengan cara memberikan uang sebanyak ketentuan hukuman yang pihak berwajib tetapkan agar dapat segera terselesaikan tanpa harus perkara itu berlanjut di meja hukum. Sedangkan pada kalangan bawah pihak berwenang sering mempermasalahkan kasusnya dengan cara hukuman yang diberlakukan sesuai letak permasalahan yang terjadi tanpa mempertimbangkan apakah tersangka dan korban itu dilihat dari materi.